KPK Tetap Kejar 7 Tersangka DPO Korupsi, Harun Masiku, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, Surya Darmadi

15 Maret 2021, 12:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi baru terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. //Antara/Sigid Kurniawan

PORTAL JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mencari tujuh tersangka tindak pidana korupsi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Salah satunya adalah tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM), buronan kasus suap terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Hingga kini KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku. Meski sudah mencari Harun Masiku dengan mencari informasi dari kerabatnya.

Selanjutnya yang masuk daftar DPO KPK antara lain Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, Surya Darmadi dan sebaainya.

Baca Juga: Sophia Latjuba dan J.Lo, Selebriti Berusia 50 Tahun Dengan Tubuh Ideal

Baca Juga: Via Vallen Diunggah Instagram Manchester United, Netizen Bersorak: Nunggu Diajak Nyanyi Koplo di Old Trafford

"Perlu kami tegaskan bahwa KPK tentu berkewajiban terus melakukan pencarian terhadap para buronan KPK tersebut tanpa melihat sejak kapan DPO tersebut ditetapkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 15 Maret 2021.

Hal tersebut merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang meminta KPK meningkatkan kerja sama dengan berbagai institusi untuk menangkap para tersangka yang masuk dalam DPO.

"Dalam upaya pencarian buronan, sejauh ini KPK tidak sendiri namun telah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait tersebut," kata Ali Fikri yang dilansir ANTARA.

Ia memaparkan dari 2017 sampai 2020, ada 10 tersangka yang berstatus DPO KPK dan khusus di tahun 2020 telah dilakukan penangkapan tiga tersangka yang berstatus DPO, yaitu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca Juga: Informasi Stok Darah PMI DIY Hari Ini Senin 15 Maret 2021, Plasma Konvalesen Nyaris Kosong

"KPK saat ini masih memiliki kewajiban untuk memburu tujuh DPO lainnya di mana lima tersangka adalah DPO dari 2017 sampai 2019," katanya.

Ia mengatakan dari tujuh orang DPO itu adalah pertama, Kirana Kotama dalam perkara korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada tahun 2014-2017.

Kedua, Sjamsul Nursalim dan ketiga, Itjih Nursalim dalam perkara korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Baca Juga: Badai Pasir Terburuk Melanda Beijing dan Sebagian Besar China Utara

Baca Juga: Lewat “Folklore”, Taylor Swift Jadi Perempuan Pertama Raih Tiga Kali Album of The Year Grammy Awards

Keempat, Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya

Kelima, Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dalam perkara membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.

Sedangkan DPO KPK pada 2020, yaitu mantan Caleg PDIP Harun Masiku dalam perkara suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 dan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan dalam perkara memberi hadiah atau janji terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.

Baca Juga: Sebagian Warga Myanmar Memprotes Kudeta di Myanmar dalam Bentuk Tato

Baca Juga: El Kasih Kembali Hadir Dengan Lagu Baru Muntaber, Vokalis El Septa Bukan El Ibnu

Terkait DPO, Harun Masiku -mencari informasi keberadaan tersangka mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) melalui pemeriksaan advokat Daniel Tonapa Masiku yang juga kerabat dari Harun Massiku.

KPK memeriksa Daniel sebagai saksi untuk tersangka Harun dalam penyidikan kasus suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

Usai diperiksa, Daniel juga mengaku dikonfirmasi penyidik KPK soal keberadaan Harun.

"Penyidik menanyakan hanya seputar itu saja, apakah ada informasi (keberadaan Harun Masiku). Saya bilang tidak ada informasi. Terakhir saya ketemu itu mungkin 3 atau 4 tahun yang lalu," kata Daniel usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu.***

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler