Pengusaha Properti Menang Gugatan 1,1 Ton Emas di PN Surabaya, Seperti Apa Kasus Ceritanya

19 Januari 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi emas /PIXABAY/PublicDomainPictures

PORTAL JOGJA - Seorang pengusaha asal Surabaya Jawa Timur dinyatakan menang gugatan 1,1 ton emas melawan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di Pengadilan Negeri.

Tak tanggung-tanggung, pengusaha asal Surabaya dinyatakan menang gugatan 1,1 ton emas di PN Surabaya.

Kasus perseteruan antara seorang pengusaha Surabaya bernama Budi Said dengan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) bermula dari transaksi jual beli emas.

Baca Juga: Cek Fakta : Benarkah Vaksinasi Presiden Jokowi Gagal dan Harus Diulang ?

Kasus ini pun ramai dibicarakan ileh banyak media di Indonesia. Gugatan Budi Said terkait emas 1,1 ton itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby itu sudah diajukan pada 7 Februari 2020 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Kasus ini bermula dari jual beli emas senilai Rp3,5 triliun yang dilakukan oleh Budi Said kepada pihak marketing Antam, Anggraeni.

Baca Juga: Beredar Video Berisi Teriakkan Minta Tolong saat Penyisiran Korban Sriwijaya Air, Ini Kata Roy Suryo

Namun Budi Said menyatakan hanya mendapatkan 5,9 ton emas. Sementara, sisanya sebanyak 1,1 ton tidak pernah diterimanya.

Budi Said diketahui adalah pengusaha yang tinggal di Surabaya. Ia sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup yang bergerak di bisnis properti.

Perseteruan antara Budi Said dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menjadi sorotan banyak orang dan media di Indonesia.

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Turun Hari ini Selasa 19 Januari 2021

Perlu diketahui bahwa, kasus pengusaha yang juga disebut Crazy Rich Surabaya ini telah berjalan sejak 2 tahun lalu Tepatnya Oktober 2019.

Kasus ini bermula dari jual beli emas senilai Rp3,5 triliun yang dilakukan oleh Budi Said kepada pihak marketing Antam, Eksi Anggraeni.

Akan tetapi, yang Budi dapatkan ternyata hanya 5,9 ton emas. Sementara, sisanya sebanyak 1,1 ton tidak pernah diterima olehnya.

Baca Juga: Ibunda Denny Cagur Berpulang, Eks Cagur Kenang Kasih Sayang Tulus Mamah Eny

Meski telah digelar berbagai media, antara kedua belah pihak tida ada kesepakatan. Media dilakukan pada bulan Maret dan April 2020 lalu.

Dalam tuntutannya di PN Surabaya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.

Kasus ini masih bergulir. Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya, telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Eksi Anggraeni penjara 3 tahun 10 bulan. Terdakwa dinyatakan telah melakukan penipuan jual beli emas batangan Antam yang merugikan Budi Said Rp 573 miliar.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un, Ibunda Denny Cagur Meninggal Dunia

Eksi Anggraeni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Budi Said dikenal sebagai pengusaha yang tinggal di Kota Surabaya. Ia sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup yang bergerak di bisnis properti, plaza hingga berbagai perumahan mewah.***

 

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler