Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Sudah Belajar Kelabuhi Petugas, Umur 8 Tahun sudah Pegang HP

1 Januari 2021, 16:31 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras/aa. / (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)/

PORTAL JOGJA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan MDF, pelaku terkait video parodi 'Indonesia Raya' telah ditangkap oleh Penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri di rumahnya di Cianjur Jawa Barat.

Pelaku ditangkap pada hari Kamis 31 Desember 2020 di rumahnya di Karang Tengah, Cinajur. Saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas.

Argo mengatakan pelaku yang berumur 16 tahun saat ini duduk kelas 3 SMP, belajar bermain handphone sejak umur 8 tahun.

Baca Juga: Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia di Cianjur dan Malaysia Saling Kenal di Dunia Maya

Baca Juga: Penasaran Apakah yang akan Terjadi Kepada Andin? Simak Bocoran Ikatan Cinta Malam ini

Menurut Argo, pelaku memahami bagaimana bermain media sosial dan cara mengelabui polisi agar terhindar dari pelanggaran. Ia juga sudah bisa membuat akun palsu di media sosial.

"Jadi sejak umur 8 tahun ini sudah dikasih handphone.Yang bersangkutan sudah belajar bagaimana menggunakan handphone, terus dia paham bagaimana mengelabui petugas," katanya.

"Selanjurnya, bagaimana nanti seandainya ada petugas ketahuan dia sudah bisa. Dia mendalami sejak umur 8 tahun ini sampai umur 11 tahun," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Ditonton 1,1 Juta Orang, SMTown Berikan Berbagai Kejutan di Konser SMTOWN LIVE Culture Humanity

Menurut Argo, MDF melakukan hal tersebut agar tidak terdeteksi dugaan pelanggaran pidana saat bermain media sosial.

"Jadi dia belajar bagaimana biar dia tidak terdeteksi kalau ada pelanggaran pidana, dia sudah belajar itu. Tapi ternyata juga terdeteksi juga," kata Argo.

Menurutnya saat ini kedua orang tua pelaku juga dipanggil polisi untuk menjelaskan hal tersebut.

Penangkapan terhadap MDF yang punya nama samaran Faiz Rahman Simalungun itu oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, yang berada di bawah koordinasi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta : Setelah Al Ungkapkan Cinta, Andin Kritis Karena Racun. Bisakah Dia Selamat?

Menurut Argo, penangkapan MDF berawal dari kerja sama antara Polri dengan PDRM. PDRM awalnya memeriksa saksi seorang WNI yang masih anak-anak. WNI berusia 11 tahun itu berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia. Bocah ini menyatakan pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia.

Di Indonesia pada Kamis (31/12) kemarin, tim gabungan
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan MDF masih berstatus pelajar. Anak yang berhadapan dengan hukum ini masih diperiksa di Bareskrim.

Baca Juga: Nama dan Simbol FPI Tidak Dizinkan Kemenag Untuk Berdakwah

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kepolisian DirajaMalaysia Irjen Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan, penghina lagu Indonesia Raya sudah ditangkap. Pelaku merupakan warga negara Indonesia.***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler