Muslim Turki di Perancis Menolak RUU Kontroversial Perancis yang Mendiskreditkan Islam

- 11 Februari 2021, 19:47 WIB
Foto bendera Prancis.
Foto bendera Prancis. /LuizaGiannelli/Unsplash/

PORTAL JOGJA - Organisasi Muslim Turki di Prancis menolak untuk menandatangani RUU Piagam Prinsip Islam yang kontroversial yang bertujuan untuk mengganti beberapa nilai Islam dengan nilai Prancis.

Mereka mengancam untuk tidak mendukung RUU yang disebut anti-Muslim, hingga ada amandemen yang mengeluarkan pasal yang mendiskreditkan Muslim.

Ketua Komite Koordinasi Muslim Turki di Prancis (CCMTF), Ibrahim Alcı,

mengutuk deskripsi RUU tentang Islam Prancis. "Agama Islam, yang didasarkan pada Alquran dan sunnah, tidak dapat dibatasi pada masyarakat dan wacana ideologis. Islam adalah agama universal,”ujar Alcı pada 10 Februari 2021 seperti ditulis Daily Sabah dan dikutip Portaljogja.com.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Raya Imlek 2021, Cocok untuk Pesan Maupun Status WhatsApp

Ada 51 pasal dan sekitar 1.700 amandemen dalam RUU tersebut. Pada dasarnya RUU mengatur perilaku pegawai negeri, pelajar, dan lembaga keagamaan.

Pegawai negeri dilarang untuk memakai simbol keagamaan di tempat kerja.

RUU juga melarang home-schooling untuk anak di atas usia tiga tahun yang saat ini bersekolah di rumah. Ini dilakukan untuk mencegah ideologi radikal yang dianggap diajarkan secara rahasia.

RUU memasukkan rencana pembentukan dewan imam nasional yang akan mengontrol pengangkatan imam berdasarkan pengetahuan mereka tentang agama, bakat pendidikan dan kualitas pribadi dan dibiayai oleh pemerintah Perancis.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Daily Sabah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x