Muslim Turki di Perancis Menolak RUU Kontroversial Perancis yang Mendiskreditkan Islam

- 11 Februari 2021, 19:47 WIB
Foto bendera Prancis.
Foto bendera Prancis. /LuizaGiannelli/Unsplash/

Baca Juga: Bulan Rajab Jatuh Pada 13 Februari 2021, Berikut ini Doa Niat Puasa Rajab

Namun selain membiayai, negara juga ikut campur tangan pada urusan masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi masjid, serta mengendalikan keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah (LSM) milik Muslim.

Menurut Ibrahim Alcı ada 600-700 masjid dan yayasan yang mendukung Muslim Turki menolak RUU tersebut. Asosiasi Masjid Agung Saint-Denis de la Reunion juga menolak menandatangani RUU ini.

Ada 51 pasal dan sekitar 1.700 amandemen dalam RUU Piagam Prinsip Islam tersebut. Pada dasarnya RUU mengatur perilaku pegawai negeri, pelajar, dan lembaga keagamaan.

Baca Juga: 8 Seleb Korea Selatan yang Ingin Menikah Secepatnya, Ada Krystal Jung, Chae Yeon, hingga Cha Eun Woo ASTRO

Pegawai negeri dilarang untuk memakai simbol keagamaan di tempat kerja.

RUU juga melarang home-schooling untuk anak di atas usia tiga tahun yang saat ini bersekolah di rumah. Ini dilakukan untuk mencegah ideologi radikal yang dianggap diajarkan secara rahasia.

Meskipun tidak secara terang-terangan menargetkan penganut agama Islam dalam RUU tersebut, namun Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin mengklaim bahwa tujuannya adalah untuk menghentikan ekstrimisme Islam yang menargetkan Muslim.

Jika disahkan, RUU tersebut akan memaksa organisasi Islam yang menerima dana pemerintah untuk menandatangani "kontrak komitmen Republik" yang menyatakan kesetiaan mereka pada nilai-nilai Prancis.

Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals Hadir Meriahkan Momen Imlek di Rumah

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Daily Sabah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah