Pelaporan SPT Paling Lambat 31 Maret 2024, Ini Cara Lapor Pajak via DJP Online

- 20 Maret 2024, 22:45 WIB
Ilustrasi. kapan tenggat waktu pelaporan SPT tahunan pribadi dan badan? Hati hati kena denda.
Ilustrasi. kapan tenggat waktu pelaporan SPT tahunan pribadi dan badan? Hati hati kena denda. /Pixabay/Stevepb/

PORTAL JOGJA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk bergegas melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum 31 Maret 2024, agar bebas dari sanksi

“Perlu kami ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023, agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan, adalah 31 Maret 2024 bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan. Untuk itu, kamu mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta pada Rabu 20 Maret 2024, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Sanksi keterlambatan yang dimaksud berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan. Guna mengingatkan masyarakat terkait pelaporan ini, DJP secara bertahap akan mengirimkan email blast kepada sekitar 20 juta-an wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sudah Lapor SPT Tahunan PPh Secara Daring, Pajak untuk Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Soal email blast tersebut Direktorat Jenderal Pajak meminta masyarakat untuk berhati-hati pada email penipuan yang mengatasnamakan instansi pajak tersebut. Pastika email blast nantinya yang diterima merupakan kiriman melalui email resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan domain @pajak.go.id.

Selain itu, email itu hanya berisi pesan pengingat agar wajib pajak (WP) melaporkan SPT Tahunan mereka, tanpa melampirkan dokumen atau APK. Bahasa yang digunakan tak terdapat intimidasi, termasuk penagihan pajak.

Sementara itu, dari data yang ada diketahui bahwa jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 12 Maret 2024 mencapai 7,48 juta WP. Jumlah itu terdiri dari 226,67 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 7,25 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Baca Juga: Panduan Lengkap Mengisi Formulir 1770 S SPT PPh Online, Bisa Dibaca di Sini!

Lapor Pajak via DJP Online

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x