Pelaporan SPT Paling Lambat 31 Maret 2024, Ini Cara Lapor Pajak via DJP Online

- 20 Maret 2024, 22:45 WIB
Ilustrasi. kapan tenggat waktu pelaporan SPT tahunan pribadi dan badan? Hati hati kena denda.
Ilustrasi. kapan tenggat waktu pelaporan SPT tahunan pribadi dan badan? Hati hati kena denda. /Pixabay/Stevepb/

Pihak Direktorat Jenderal Pajak telah mempermudah wajib pajak dengan pelaporan SPT online melalui DJP Online. Dalam hal ini, wajib pajak harus memastikan terlebih dahulu bahwa sudah memiliki memiliki EFIN (Electronic Filing Identication Number).

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti melakukan registrasi pada DJP Online.

Berikut sejumlah langkah melaporkan pajak melalui DJP online, sebagimana dikutip dari Pikiran Rakyat

  1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.
  2. Tuliskan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.
  3. Login.
  4. Pilih 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'.
  5. Klik 'Buat SPT'.
  6. Jawablah pertanyaan yang ada untuk mendapatkan formulir SPT pajak yang sesuai.
  7. Pilih formulir yang akan digunakan.
  8. Isi data formulir.
  9. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak.
  10. Ikuti langkah-langkahnya.
  11. Setelah itu, ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi akan muncul di dashboard.
  12. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi.
  13. Tunggulah kode verifikasi yang dikirim dan masukkan kode verifikasi.
  14. Klik 'Kirim SPT'.
  15. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP.
  16. Bukti penyelesaian laporan dikirim melalui email.

Jadi, mari segerakan laporkan SPT Tahunan PPh 2023 sebelum 31 Maret 2024 bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan selambat-lambatnya 30 April 2024 bagi WP badan.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x