Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota Tahun 2024 di DIY

- 1 Desember 2023, 00:29 WIB
Ilustrasi gaji atau upah pekerja
Ilustrasi gaji atau upah pekerja /Portaljogja.com/Bagus Kurniawan/

PORTAL JOGJA - Setelah adanya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2024 dengan besaran Rp2.125.897,61 maka Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Tahun 2024. UMK ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 396/Kep/2023.

"Seluruh hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota di DIY besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran upah minimum provinsi (UMP) DIY," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono di Bangsal Kepatihan Yogyakarta pada Kamis 30 November 2023, sebagaimana dikutip Portal Jogja dari ANTARA.

Beny menyatakan bahwa UMK ditetapkan setelah adanya mekanisme usulan dewan pengupahan kabupaten/kota se-DIY. Usulan ini kemudian direkomendasikan kepada bupati/wali kota setempat.

Baca Juga: Anies- Muhaimin (AMIN) Laksanakan Kampanye Hari Ketiga di Jakarta

UMK resmi ini diberlakukan per - 1 Januari 2024 untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Upah minimum ini ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

UMK tersebut harus dilaksanakan oleh semua perusahaan dan tidak ada penangguhan atau pengunduran waktu. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masing-masing kabupaten/kota akan mengawasi penerapan UMK tersebut.

"Secara tegas pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024," ujar Sekda DIY.

Sedangkan untuk upah pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, maka menggunakan struktur penggajian atau pengupahan yang ada di perusahaan. Sebelumnya, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah ini yang didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 pasal 92.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Tetap pada Rutinitas Tugas dan Tidak Ambil Cuti untuk Kampanye Hari Ketiga

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x