Ditetapkan Naik 4,30 % Ini Besaran UMP DIY dan UMK Kabupaten dan Kota Tahun 2022

- 19 November 2021, 18:40 WIB
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X. UMP DIY Tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53 atau naik sebesar Rp75.915,53.
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X. UMP DIY Tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53 atau naik sebesar Rp75.915,53. /Bagus Kurniawan/ youtube/ humas jogja

PORTAL JOGJA - Besaran Upah Minmum Provnsi (UMP) Yogyakarta hari ini telah ditetapkan oleh Pemda DIY.

UMP DIY mengalami peningkatan sebesar 4,30 % dibandingkan UMP 2021.

UMP DIY Tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53 atau naik sebesar Rp75.915,53.

Hal ini sesuai instruksi pemerintah melalui Menaker Ia Fauziyah beberapa waktu lalu mengenai batas waktu pengumuman UMP tanggal 20 November 2021.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Gedhong Wilis Kepatihan.

Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Yogyakarta, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Motor

Sultan HB X mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, formulasi UMP dan UMK dihitung menggunakan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

"Berdasarkan hal tersebut maka ditetapkan UMP DIY Tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53 atau naik sebesar Rp75.915,53," kata Sri Sultan HB X.

Sri Sultan HB X juga menetapkan besaran UMK untuk lima kabupaten/kota di DIY.

UMK ditetapkan Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x