Kota Yogyakarta sebesar Rp2.153.970. Kenaikan UMK wilayah ini adalah sebesar Rp. 84.440 atau meningkat sebesar 4,08%.
Kabupaten Sleman, UMK yang ditetapkan menjadi Rp2.001.000 atau sebesar Rp 97.500 dan meningkat sebesar 5,12%.
Kabupaten Bantul, mengalami kenaikan sebesar Rp74.388 sehingga UMK tahun 2022 menjadi Rp1.916.848 atau naik 4.04 persen
Kabupaten Kulon Progo, UMK yang ditetapkan adalah sebesar Rp1.904.275 atau alami kenaikan Rp99.275 setara dengan 5,50%.
Kabupaten Gunungkidul, merupakan wilayah dengan penambahan UMK tertinggi. Yakni mencapai 7,34 persen atau sebesar Rp130.000. Sehingga UMK Gunung Kidul tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.900.000. ***