Ditetapkan Naik 4,30 % Ini Besaran UMP DIY dan UMK Kabupaten dan Kota Tahun 2022

- 19 November 2021, 18:40 WIB
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X. UMP DIY Tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53 atau naik sebesar Rp75.915,53.
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X. UMP DIY Tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53 atau naik sebesar Rp75.915,53. /Bagus Kurniawan/ youtube/ humas jogja

Kota Yogyakarta sebesar Rp2.153.970. Kenaikan UMK wilayah ini adalah sebesar Rp. 84.440 atau meningkat sebesar 4,08%.

Baca Juga: Tambang Crypto Ilegal di Kirgistan Ditutup, Pemerintah : Penyebab Kerusakan Jaringan Listrik Nasional

Kabupaten Sleman, UMK yang ditetapkan menjadi Rp2.001.000 atau sebesar Rp 97.500 dan meningkat sebesar 5,12%.

Kabupaten Bantul, mengalami kenaikan sebesar Rp74.388 sehingga UMK tahun 2022 menjadi Rp1.916.848 atau naik 4.04 persen

Kabupaten Kulon Progo, UMK yang ditetapkan adalah sebesar Rp1.904.275 atau alami kenaikan Rp99.275 setara dengan 5,50%.

Kabupaten Gunungkidul, merupakan wilayah dengan penambahan UMK tertinggi. Yakni mencapai 7,34 persen atau sebesar Rp130.000. Sehingga UMK Gunung Kidul tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.900.000. ***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah