Gubernur DIY Revisi Tata Kelola ASN Masa Pandemi, WFH Tak Lagi 50 Persen

- 13 Januari 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Foto : Freepik/

PORTAL JOGJA – Gubernur DIY Sri Sultan HB X merevisi Surat Edaran (SE) yang mengatur Pelaksanaan Tata Kelola ASN di lingkungan Pemda DIY pada masa pandemi. Surat edaran itu mengatur aktivitas perkantoran menjadi hanya 25 % di kantor (WFO) dan 75% di rumah (WFH).

Sebelumnya, menjelang pelaksanaan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di DIY aktivitas perkantoran diatur 50 % bekerja di Kantor (Work from Office) dan 50% (Work from Home (WFH).

Namun dengan terbitnya surat edaran baru yang merupakan hasil koordinasi Pemda DIY dengan Kementerian Dalam Negeri tersebut, maka aturan yang lama dicabut dan tidak berlaku lagi.

Baca Juga: 2 Pemancing di Sungai Progo Terjebak Banjir, Diselematkan Tim Basarnas Yogyakarta

Baca Juga: Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X Akan Divaksin Pertama di DIY. Jadwal Sesudah 13 Januari 2021

Selain membatasi aktivitas perkantoran dengan menerapkan WFH sebanyak 75%, surat edaran tersebut juga mengatur bahwa  Kepala Perangkat Daerah juga diharapkan mengendalikan pelaksanaan tugas kedinasaan di unit kerja masing-masing, dengan menetapkan target kerja selama WFH.

Gubernur DIY dalam surat edarannya juga menegaskan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat dengan mewajibkan menerapkan 3M.

Penerapan 3M meliputi menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan. Surat edaran ini berlaku sampai dengan 25 Januari 2021 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.***

 

Editor: Siti Baruni

Sumber: Pemda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x