Mendagri Beri Instruksi Pada Tujuh Gubernur Atur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

- 7 Januari 2021, 18:02 WIB
Mendagri Tito Karnavian keluargan Instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan.
Mendagri Tito Karnavian keluargan Instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan. /- Foto : tangkapan layar Instagram @titokarnavian

PORTAL JOGJA – Menyusul rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan  di wilayah Jawa dan Bali, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri  kepada tujuh gubernur di Pulau Jawa dan Bali.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengungkapkan, Inmendagri tersebut dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian Covid-19.

“Kalau kita cermati dinamika dan perkembangan yang ada, eskalasi penyebaran Covid-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan, maka sangat diperlukan langkah-langkah untuk mengendalikan pandemi ini,” ungkap Benni Irwan.

Baca Juga: Terima Gerobak Usaha, Ibu Witarsih Siap Memulai Usaha Kecilnya Demi Keluarga

Instruksi tersebut selain ditujukan pada gubernur, juga pada bupati dan walikota yang menjadi prioritas. Secara rinci, berikut gubernur dan bupati atau walikota yang mendapatkan instruksi dari Mendagri :

  • Gubernur DKI Jakarta
  • Gubernur Jawa Barat berserta Bupati dan Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
  • Gubernur Banten berserta Bupati dan Walikota dengan prioritas wilayah Kab.Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
  • Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya
  • Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta serta Bupati dan Walikota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo
  • Gubernur Jawa Timur serta Bupati danWali kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya
  • Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Bandung, Kota Denpasar dan sekitarnya.

Baca Juga: Besok, MUI Gelar Sidang Komisi Bahas Kehalalan Vaksin Sinovac  

“Beberapa daerah ini dan wilayah prioritasnya diinstruksikan untuk mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” kata Benni.

Inmendagri tersebut juga mengatur pembatasan kegiatan masyarat yang berlaku tanggal 11 – 25 Januari 2021 tersebut meliputi:

  • Membatasi tempat kerja atuperkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online;

Baca Juga: Gunung Merapi Hari Ini Sudah 2 Kali Erupsi. Guguran Awan Panas Menuju Hulu Kali Krasak

  • Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran, sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Benni menyebutkan, untuk kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen, namun dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x