Baca Juga: Lowongan Kerja Januari 2021 : PT Kawasan Industri WIjayakusuma Buka Formasi Supervisor
Sedangkan untuk tempat ibadah, tetap diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, tentu dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan aktivitas, daerah–daerah yang telah disebutkan juga diminta untuk lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan.
Selain gerakan 3M yaitumenggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan, daerah juga diharapkan memperkuat kemampuan 3T (tracking, tracing dan treatment).***