Catat ! Tanggal 11 – 25 Januari Pemerintah Batasi Aktivitas Masyarakat Untuk Menekan Laju Coivid-19

- 6 Januari 2021, 16:38 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /- Foto : Freepik

PORTAL JOGJA – Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 mendatang.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Airlangga menyebutkan pembatasan aktivitas ini berlaku khususnya di Pulau Jawa dan Bali dengan tujuan untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19.

 “Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Pembangunan Sirkuit Mandalika Belum Tuntas, Dorna Sport Beri Waktu Hingga Juni 2021

Pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, yaitu :

  • Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen
  • Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen
  • Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Airlangga juga menyebutkan, kepala daerah di daerah-daerah dengan kriterita tersebut nantinya diminta membuat pergub maupun perkada setelah  Mendagri membuat edaran pada pimpinan daerah. “Nanti Pak Menteri Dalam Negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Bersiap Penuhi Tantangan Presiden. Selesaikan Vaksinasi Dalam Satu Tahun

Kebijakan penerapan pembatasan tersebut meliputi:

  • Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH)75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  • Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
  • Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
  • Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00, makan minum di tempat maksimal 25 persen, dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

Baca Juga: Wow ! Indonesia Sudah Pesan 329,5 Juta Dosis Vaksin Covid-19

  • Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  • Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” tegas Airlangga.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x