Pemerintah Akan Terapkan Pembatasan Aktivitas. Ini Daftar Daerah Yang Harus Laksanakan

- 6 Januari 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi COVID-19.
Ilustrasi COVID-19. /- Foto : Freepik

PORTAL JOGJA – Pemerintah akan menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 mendatang, khususnya untuk provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan, hal itu dimaksudkan untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, yaitu :

  • Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen
  • Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen
  • Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Baca Juga: Pembangunan Sirkuit Mandalika Belum Tuntas, Dorna Sport Beri Waktu Hingga Juni 2021

Baca Juga: Lowongan Kerja Januari 2021 : Rumah Sakit Hermina Buka Rekrutmen Untuk Beberapa Posisi

Berikut ini beberapa provinsi yang memenuhi kriteria tersebut :

  • DKI Jakarta,tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di atas 70 persen
  • Banten. tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di atas 70 persen, dengan kasus aktif di atas nasional dan tingkat kesembuhan di bawah nasional.
  • Jawa Barat (Depok), tingkat keterisian tempat tidur di atas 70 persen.
  • Jawa Tengah, BOR di atas 70 persen dengan tingkat kasus aktif di atas nasional dan  tingkat kesembuhan di bawah nasional.
  • Daerah Istimewa Yogyakarta,  BOR di atas 70 persen, tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional
  • Jawa Timur, BOR di atas 70 persen dengan tingkat kematian di atas rata-rata nasional.

Baca Juga: Catat ini dia 3 Kriteria Penerima Bansos BLT Kemensos 2021, Pastikan Namamu Terdaftar 

Sedang untuk kabupaten/kota  yang sudah dilihat datanya menurut Airlangga Hartarto antara lain :

  • Di DKI Jakarta berlaku untuk seluruh provinsi
  • Banten meliputi : Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya
  • Jawa Barat meliputi : Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi
  • Jawa Tengah meliputi : Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
  • Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi : Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulon Progo
  • Jawa Timur meliputi Kota Malang Raya dan Surabaya Raya
  • Bali meliputi : Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Bersiap Penuhi Tantangan Presiden. Selesaikan Vaksinasi Dalam Satu Tahun 

Pemerintah juga akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker) dan meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, aparat kepolisian, dan unsur TNI.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x