PORTAL JOGJA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai 4 Januari kemarin menyalurkan Bansos BLT Kemensos 2021.
Penyaluran Bansos BLT Kemensos 2021 itu telah ditegaskan Menteri Sosial (mensos) Tri Rismaharini seusai melakoni rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Kemensos juga telah menetapkan 3 kriteria Penerima Bansos BLT Kemensos 2021 sebagai prasyarat agar masyarakat dapat memperoleh bantuan tanpa salah sasaran.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Bersiap Penuhi Tantangan Presiden. Selesaikan Vaksinasi Dalam Satu Tahun
Jika ingin mengakses bantuan ini, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan dan kriteria tersebut.
Untuk dapat mengetahui apakah nama Anda tercantum sebagai penerima Bansos BLT Kemensos ini, dapat dilihat melalui link dtks.kemensos.go.id.
Berikut adalah daftar Bantuan yang diberikan pemerintah beserta persyaratannya :
Baca Juga: Cuma 4 Bulan, Cek Namamu di dtks.kemensos.go.id Apakah Terdaftar Jadi Penerima Bansos BST Kemensos
1. Bansos BST Kemensos Rp300 ribu dari Kemensos dengan syarat di antaranya:
Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.