Instruksi Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Bagi Warga yang Liburan di Yogyakarta, Simak Disini!

- 23 Desember 2020, 21:39 WIB
Tangkap layar sebuah postingan yang menyatakan bahwa Gubernur DIY mendukung aksi buruh dan mahasiswa menolak UU Ciptaker
Tangkap layar sebuah postingan yang menyatakan bahwa Gubernur DIY mendukung aksi buruh dan mahasiswa menolak UU Ciptaker /kominfo.go.id

PORTAL JOGJA - Libur Natal dan Tahun Baru telah tiba. Bagi belaku perjalanan yang hendak masuk ke wilayah Yogyakarta wajib menyertakan swab antigen atau swab PCR.

Hal itu penting dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Gubernur DIY juga telah mengeluarkan surat tertanggal 22 Desember 2020 mengenai penegakaan protokol kesehatan.

Instruksi Gubernur yang ditandatangani Gubernur DIY Hamengku Buwono X pada Selasa (22/12/2020). Instruksi Gubernur Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 pada Saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tersebut ditujukan pada pemerintah daerah untuk dilaksanakan mulai hari ini, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: Arahan Presiden Jokowi untuk Wahyu Trenggono, Evaluasi Ekspor Benih Lobster

Baca Juga: Kembali Diperiksa, Status Gisella Tetap Sebagai Saksi Kasus Video Asusila

Isi Instruksi Gubernur DIY, Nomor 7/INSTR/2020 tersebut, pemerintah daerah diminta untuk:

1. Memperketat operasi yustisi/non-yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan.

2. Mencegah kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.

3. Memperkatat pembatasan sosial dengan memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall, warung makan, rumah makan. kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata dengan pelaksanaan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB mulai tanggal 24 Desember 2020-8 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Humas Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x