Beny menginfokan bahwa Upah Minimum Kota Yogyakarta tahun 2024 merupakan nilai upah tertinggi di antara kabupaten lainnya. Besarannya adalah Rp2.492.997,00 dengan kenaikannya Rp168.221,49 atau 7,24 persen dari tahun ini.
UMK untuk Gunungkidul sebesar Rp2.188.041,00 naik Rp138.815,00 atau 6,77 persen. Sedang Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp2.207.736,95 atau naik Rp157.289,80 (7,67 persen).
Selanjutnya UMK Bantul, Rp2.216.463,00, ini naik Rp150.024,18 atau 7,26 persen. Upah minimum Kabupaten Sleman sebesar Rp2.315.976,39 atau naik Rp156.457,17 (7,25 persen).***