Soal Upah Minimum Provinsi, Disnakertrans DIY Tunggu Regulasi dari Pusat

- 2 November 2023, 12:11 WIB
Ilustrasi buruh pabrik selepas bekerja di salah satu pabrik tekstil Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung
Ilustrasi buruh pabrik selepas bekerja di salah satu pabrik tekstil Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah/

PORTAL JOGJA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024, pihaknya masih menunggu regulasi terkait penetapan UMP DIY.

"Mungkin pada minggu depan," ucap Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Rabu, 1 November 2023 sebagaimana dikutip Portal Jogja dari ANTARA.

Pernyataan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menyatakan UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November.

Akibat belum turunnya regulasi UMP itu, Disnakertrans DIY belum dapat melakukan penghitungan karena besaran UMP ditentukan dengan formula atau rumusan penetapan besaran UMP yang dikeluarkan dari pusat.Formula ini mempertimbangkan sejumlah variabel, seperti variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga: Gubernur DIY Sri Sultan HB X Lantik 7 Pimpinan Tinggi Pratama DIY

Formula penghitungan Upah Minimum tersebut berpeluang sama dengan formula penghitungan tahun sebelumnya, namun tetap tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan formula.

"Bisa jadi tidak sama, tetapi kita masih menunggu, kita belum tahu kok," katanya.

Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjaan menjamin kenaikan UMP ditetapkan dengan menimbang berbagai usulan yang disampaikan oleh stakeholder terkait. Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker)Ida Fauziyah di Jakarta pada 27 Oktober 2023 menginfokan sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan sehubungan dengan penetapan UMP 2024.

"Dasarnya akan menggunakan perubahan PP 36, sedang dalam proses. Serap aspirasi sudah dilakukan. Hampir selesai ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi pada 30 Oktober. Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," ujar Kemenaker.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x