UMP 2022: DKI Jakarta Tertinggi, Yogyakarta Terendah Jawa Tengah Berapa? 4 Provinsi Tidak Naik Tahun Depan

- 17 November 2021, 08:09 WIB
Penetapn UMP 2022. Menaker Ida Fauziyah: Penetapan UMP Semua Provinsi di Indonesia Paling Lambat 21 November 2021
Penetapn UMP 2022. Menaker Ida Fauziyah: Penetapan UMP Semua Provinsi di Indonesia Paling Lambat 21 November 2021 /Humas Kemnaker/

PORTAL JOGJA - Pemerintah telah mengambil keputusan soal Upah Minimum untuk 2022. Keputusan ini akan menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Provinsi DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di seluruh Indonesia Rp 4.416.186,548/bulan.

Sedangkan UMP terendah adalaha Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 1.765.000/bulan.

UMP 2022 rata-rata mengalami kenaikan 1,09%. Terdapat 4 provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum pada 2022.

Empat provinsi itu adalah Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Penetapan UMP 2022 Semua Provinsi di Indonesia Paling Lambat 21 November 2021

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri pada hari Senin, 15 November 2021 di Jakarta.

"Keempat provinsi ini nilainya akan sama untuk tahun depan karena pada tahun ini keempat provinsi tersebut sudah melebihi batas atas upah minimum. Kalau dinaikkan lagi akan semakin melambung, itu tidak bagus, ga boleh ya," katanya.

Dengan kebijakan itu, Indah mengatakan upah minimum di Sumatra Selatan akan tetap Rp3,14 juta, Sulawesi Utara Rp3,31 juta, Sulawesi Selatan Rp3,16 juta, dan Sulawesi Barat Rp2,67 juta.

Sementara itu Menaker Ida Fauziyah mengatakan
gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x