UMP DIY 2024 Diketok Sebesar Rp2.125.897,61

- 22 November 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang
Ilustrasi sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang /ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt./

PORTAL JOGJA - Akhirnya Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 diketok sebesar Rp2.125.897,61. Tercatat ada kenaikan sebesar 7,27% atau Rp144.115,22. Ini tertulis pada Surat Keputusan Gubernur DIY No. 384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023. Besaran kenaikan tahun ini tercatat lebih tinggi daripada besaran kenaikan di tahun 2023.

“Tahun ini kenaikan cukup UMP signifikan walaupun di sana-sini ada dinamika yang muncul," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono pada Selasa 21 November 2023 di Lobby Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta sebagaimana dikutip Portal Jogja dari situs resmi Pemprov DIY.

Sekda DIY menyebut penetapan ini dilaksanakan berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur Pakar/Akademis dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi. Terdapat rekomendasi besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70%. Angka inflasi ini jadi satu variable untuk melakukan penghitungan UMP dengan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan UMP atau dalam kurun waktu satu minggu setelah penetapan UMP. Penetapan UMP ini didasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasar paling penting untuk menetapkan dalam penetapan UMK.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini Rabu, 22 November 2023

UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. setelah adanya penetapan, maka yang akan berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.

"Sementara untuk UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP. Nanti tanggal 30 November UMK se-DIY akan diumumkan oleh Bapak Gubernur,” kata Beny.

Salah satu perwakilan kerja bernama Yatiman SH, menyambut baik kenaikan tersebut. Ia juga menyebut kenaikan yang UMK ini sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan dan kenaikan harga kebutuhan hidup.

Naiknya cukup signifikan. Kami cukup menerima , karena adanya kajian rasionalisasi terhadap inflasi dan telah ditetapkan besaran kenaikan upah oleh Pak Gubernur untuk kami, dan pengusaha," ujarnya

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: jogjaprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x