PORTAL JOGJA - Platform streaming Netflix yang akhir-akhir ini kian digandrungi oleh masyarakat, akan memberlakukan tarif baru mulai Agustus ini.
Penerapan tarif baru ini terpaksa dilakukan setelah platform streaming ini akhirnya dikenakan pajak pertambahan nilai.
"Seperti yang diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020," kata juru bicara Netflix yang dilansir dari beritadiy.com.
Baca Juga : Berkendara di Musim Kemarau, Pilih Jaket dengan Saluran Udara yang Baik
Biaya berlangganan terbaru Netflix dikenakan PPN sebesar 10 persen.
Walaupun demikian, platform ini mengatakan sudah memberi tahu pelanggan lama soal penyesuaian tarif berlangganan ini.
Sementara bagi pelanggan baru, mereka akan dikenakan biaya berlangganan yang sudah ditambah PPN 10 persen.
Baca Juga : Arab Saudi Tahan 2.050 Jemaah Haji Ilegal
Adapun biaya berlangganan Netflix bulanan untuk Paket Ponsel naik dari Rp49.000 menjadi Rp54.000 setelah pajak, sementara Paket Dasar menjadi Rp120.000 dari Rp109.000.