PORTAL JOGJA - Aparatur sipil negara, prajurit TNI dan Polri bakal segera menerima gaji-13. Termasuk pensiunan.
Kabarnya, pencairan dilaksanakan pada minggu kedua bulan Agustus.Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk pencairan gaji ke-13.
Namun, pemerintah terlebih dahulu merevisi Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2019 terkait gaji ke-13.
Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.Com, pemerintah awal Agustus ini telah merampungkan revisi kedua peraturan pemerintah.
Baca Juga: Media Informasi Ini Malah Bikin Kotor Kawasan Titik Nol Kota Yogyakarta
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan telah memberikan naskah hasil revisi kedua PP kepada Presiden Joko Widodo.
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pekan kedua pada bulan Agustus.
"Benar. PP sudah selesai. Sudah diserahkan kepada Bapak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan presiden. Inshaallah minggu depan," terang Dwi Wahyu Atmaji, 1 Agustus 2020.
Baca Juga: WHO Minta Negara-Negara Tidak Lakukan Lockdown Nasional
Terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan,gaji ke-13 akan cair bila PP 35 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2019 telah rampung.