Hore, Gaji ke-13 Bakal Cair Minggu Kedua Bulan Agustus 2020

- 2 Agustus 2020, 13:19 WIB
ASN: Siap terima gaji ke-13.
ASN: Siap terima gaji ke-13. /(humaskotayogyakarta)

Revisi  kedua PP tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji ke-13.

Yustinus meminta calon penerima gaji ke-13 bersabar. Pemerintah secepatnya akan mencairkan gaji ke-13

Baca Juga: IDI Catat Ada 72 Dokter yang Jadi Korban Covid-19 di Indonesia

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II.

Anggaran yang disiapkan untuk  ASN aktif sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,856 triliun, dan ASN daerah Rp 13,89 triliun. (*)

Halaman:

Editor: Azam Sauki Adham

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x