Revisi kedua PP tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji ke-13.
Yustinus meminta calon penerima gaji ke-13 bersabar. Pemerintah secepatnya akan mencairkan gaji ke-13
Baca Juga: IDI Catat Ada 72 Dokter yang Jadi Korban Covid-19 di Indonesia
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II.
Anggaran yang disiapkan untuk ASN aktif sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,856 triliun, dan ASN daerah Rp 13,89 triliun. (*)