BLT UMKM Rp 1,2 Juta Hanya Berlaku Golongan Ini, Berikut Syarat dan Cara Pengajuan Bansos

- 15 Agustus 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair ASN, TNI Polri
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair ASN, TNI Polri /uangindonesia.com

Berikut cara pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.

Untuk mengetahui lebih jelas silakan, cCek daftar penerima bantuan BPUM 2021 dengan login ke link eform BRI Tahap 3, eform.bri.co.id/bpum.

BLT UMKM atau Bantuan BPUM 2021 hanya diberikan ke 12,8 juta orang dan hanya tersisa 1,5 juta penerima yang dicairkan pada Agustus dan September 2021 ini.

Dengan demikian tidak semua pelaku usaha mikro di Indonesia bisa dapat bantuan ini, termasuk 8 golongan terlarang yang dijadmin tidak akan mendapatkan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: CPNS 2021: Ini Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi, Cek Disini Caranya

Berikut ini jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM 2021 bagi penerima yang terdaftar di eform BRI Tahap 3 di link eform.bri.co.id/bpum:

- Kuartal I dan II: cair ke 9,8 juta orang

- Juli 2021: cair ke 1,5 juta orang

- Agustus 2021: cair ke 1 juta orang

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x