Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Offline, Mudah dan Cepat, Simak Caranya Berikut Ini

- 11 Juni 2021, 04:54 WIB
Logo BPJS Kesehatan.
Logo BPJS Kesehatan. /Dok BPJS Kesehatan

PORTAL JOGJA - BPJS Kesehatan didirikan oleh pemerintah bersamaan dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia layanan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Program BPJS Kesehatan untuk bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan jaminan sosial terkait kesehatan ternyata masih banyak masyarakat yang tidak tahu mendaftarnya.

Seperti layaknya asuransi, cara daftar BPJS Kesehatan ini ada 2 pilihan, yaitu secara offline dan online. Berikut cara daftar jadi peserta BPJS Kesehatan.

Prosedur Daftar BPJS Kesehatan Bagi Perorangan, Mandiri, Karyawan, PNS, Polisi, TNI dan Umum. Dokumen Yang Diperlukan

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Indonesia Sehat, Manfaat KIS untuk Cek Penerima Bansos

Baca Juga: Ramalan Harian Zodiak 11 Juni 2021: Pisces, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn dan Aquarius: Optimis!

Baik cara daftar BPJS Kesehatan secara offline maupun online ada beberapa dokumen atau berkas umum yang perlu Anda persiapkan, termasuk prosedur pendaftaran menjadi peserta BPJS  Kesehatan, seperti dikutip dari website resmi perusahaan, antara lain:

1. Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik).

Data ini diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Wali Kota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x