Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Offline, Mudah dan Cepat, Simak Caranya Berikut Ini

- 11 Juni 2021, 04:54 WIB
Logo BPJS Kesehatan.
Logo BPJS Kesehatan. /Dok BPJS Kesehatan

1. Siapkan persyaratan umum yang dibutuhkan untuk mendaftar tadi seperti fotokopi KK, KTP, foto terbaru 3×4 sebanyak 1 lembar, dan iuran bulan pertama sesuai dengan kelas yang Anda inginkan. Besarannya:

Sebesar Rp 25.500 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas III.

Sebesar Rp 51.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas II.

Sebesar Rp 80.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas I.

2. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dari rumah Anda. Jika memungkinkan daftarlah secara kolektif dengan koordinasi dari Ketua RT agar lebih mudah.

Baca Juga: Viral Bungkus BTS Meal McD Dijual di Toko Onlne Hingga Rp500 Ribu

3. Sesampainya di kantor BPJS Kesehatan, Anda akan diberikan formulir pendaftaran. Isilah dengan cermat dan teliti, jangan sampai Anda melakukan penulisan yang salah dari dokumen Anda. Ini karena kesalahan dalam pengisian formulir dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.

4. Setelah formulir diisi dengan lengkap dan benar, Anda akan diberi virtual account, di mana nantinya dapat Anda gunakan sebagai metode pembayaran maupun transfer dana klaim saat dibutuhkan.

5. Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk.

6. Kembali ke kantor BPJS Kesehatan dengan menyerahkan bukti transfer, lalu tunggu hingga kartu BPJS Kesehatan Anda selesai dicetak.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah