c. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
- Fotokopi buku tabungan salah satu peserta yang ada di dalam KK
- Pasfoto 3x4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
Baca Juga: Fakta Menarik! Acara Lamaran Rizky Billar dan Lesti Kejora, Cincin Tunangan dan Busana
d. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh nomor Virtual Account (VA)
e. Melakukan pembayaran iuran ke bank yang bekerja sama, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri
f. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN
Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui website BPJS Kesehatan di sini.
4. Pendaftaran Bukan Pekerja melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum, yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Langsung (Offline) BPJS Kesehatan