Pemerintah Resmi Perluas Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor, Tak Hanya 1.500 Cc tapi juga 2.500 C

- 2 April 2021, 05:39 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani /Pikiran Rakyat/

PORTAL JOGJA - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah kembali memperluas program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemerintah resmi memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan relaksasi PPnBM untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan memulihkan sektor otomotif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan perluasan itu berupa relaksasi persyaratan komponen lokal menjadi minimal 60 persen serta menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.

Baca Juga: Bahagia Usai Melahirkan, Supermodel Elsa Hosk Unggah Foto Saat Menyusui, Netizen Beri Pujian

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Jumat 2 April 2021 : Jazirah Islam, Jejak Si Gundul dan The Police

“Kebijakan ini mulai diberlakukan pada April 2021,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis 1 April 2021.

Secara rinci kebijakan itu adalah untuk kendaraan bermotor segmen kurang dari1.500 cc kategori sedan dan 4x2 maka skema potongan tarif PPnBM sama dengan pengaturan sebelumnya.

Kebijakan ini resmi diberlakukan melalui penerbitan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Film Hacksaw Ridge dan The Prince di Bioskop TransTV Malam Ini Jumat 2 April 2021

Baca Juga: Tak Hanya KA dan Pesawat Udara Saja, Kini Kemenhub Tetapkan GeNose Jadi Syarat Perjalanan Transportasi Laut

Sementara itu, untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian.

Sri Mulyani berharap melalui perluasan relaksasi PPnBM ini maka akan mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri.

“Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional”, ujarnya.

Baca Juga: Erling Haaland Bintang Borussia Dortmund Akan Hijrah ke Barcelona?

Baca Juga: Olimpiade Tokyo Dikhawatirkan Menjadi Pemicu Penyebaran Global Virus Korona

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah memberi stimulus konsumsi kelas menengah berupa relaksasi PPnBM sektor otomotif yang diluncurkan sejak Maret 2021 melalui diterbitkannya PMK Nomor PMK-20/PMK.010/2021.

Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan stimulus diskon pajak untuk segmen kurang dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 yang memiliki local purchase paling sedikit 70 persen.

Potongan tarif PPnBM sebelumnya berupa diskon pajak 100 persen untuk April sampai Mei, 50 persen diskon untuk Juni sampai Agustus dan 25 persen diskon untuk September sampai Desember 2021.

Baca Juga: Partai Demokrat Pimpinan AHY Punya 6 Waketum, 2 di Antaranya Anak Pendiri Partai, Siapa Saja

"Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap," katanya. dikutip dari ANTARA

Tahap tersebut adalah diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai Agustus 2021 dan kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai Desember 2021.

Selanjutnya, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Jerman Kalah di Kandang Sendiri Dalam Kualifikasi Piala Dunia Qatar 2022

Tahap itu meliputi diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai Agustus 2021 dan kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai Desember 2021.

Kebijakan ini resmi diberlakukan melalui penerbitan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Terkuak! Paket 22 Anak Buaya Muara Gagal Dikirimkan ke Jakarta Lewat Bandara Pekanbaru

Sementara itu, untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian.

Sri Mulyani berharap melalui perluasan relaksasi PPnBM ini maka akan mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri.

"Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional”, pungkas Sri Mulyani.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah