Ada Insentif Pajak Hingga Rp1,4 Juta Per Bulan Bagi Karyawan dari 52 Jenis Usaha Berikut

- 2 Maret 2021, 11:11 WIB
ilustrasi penghitungan pajak.
ilustrasi penghitungan pajak. /Kelly Sikkema/Unsplash/

Demikian daftar 52 kategori usaha yang dapat mengajukan permohonan insentif pajak Covid-19 PMK-9/2021. Bagi perusahaan yang sudah mengajukan sebelum tanggal 9 Februari diharapkan untuk mengajukan permohonan ulang.***

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Klik Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah