Ada Insentif Pajak Hingga Rp1,4 Juta Per Bulan Bagi Karyawan dari 52 Jenis Usaha Berikut

- 2 Maret 2021, 11:11 WIB
ilustrasi penghitungan pajak.
ilustrasi penghitungan pajak. /Kelly Sikkema/Unsplash/

Baca Juga: Menteri PUPR Targetkan 30 Ribu Rumah Nonsubsidi Dapat Insentif PPN untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

44. Jenis Usaha Perikanan, Konsultasi Bisnis, dan Jasa Lainnya

45. Jenis Usaha Persewaaan dan Guna Usaha

46. Jenis Usaha Jasa Agen dan Jasa Lainnya

47. Jenis Usaha Pendidikan

48. Jenis Usaha Kesehatan

49. Jenis Usaha Kesenian, Jurnalisme dan Museum

50. Jenis Usaha Taman Budaya dan Taman Wisata

51. Jenis Usaha Penyediaan Kegiatan Olahraga

52. Jenis Usaha Taman Hiburan, Pariwisata dan Jasa

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Klik Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah