Ada Insentif Pajak Hingga Rp1,4 Juta Per Bulan Bagi Karyawan dari 52 Jenis Usaha Berikut

- 2 Maret 2021, 11:11 WIB
ilustrasi penghitungan pajak.
ilustrasi penghitungan pajak. /Kelly Sikkema/Unsplash/

34. Jenis Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar

35. Jenis Usaha Transportasi atau Angkutan

36. Jenis Usaha Pergudangan dan Jasa Pergudangan

37. Jenis Usaha Penyedia Jasa Transportasi

38. Jenis Usaha Perhotelan dan Pariwisata

39. Jenis Usaha Tempat Makan/Restoran, Kafe dan Hiburan

40. Jenis Usaha Penerbitan Buku, Media Massa, Telekomunikasi dan Teknologi Informasi

41. Jenis Usaha Asuransi dan Penukaran Uang

42. Jenis Usaha Properti dan Jasa Konsultan

43. Jenis Usaha Laboratorium dan Penelitian Iptek

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Klik Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah