Ada Insentif Pajak Hingga Rp1,4 Juta Per Bulan Bagi Karyawan dari 52 Jenis Usaha Berikut

- 2 Maret 2021, 11:11 WIB
ilustrasi penghitungan pajak.
ilustrasi penghitungan pajak. /Kelly Sikkema/Unsplash/

15. Jenis Usaha Peralatan dan Perlengkapan Elektronik

16. Jenis Usaha Perlengkapan Kelistrikan

17. Jenis Usaha Permesinan dan Alat Berat

18. Jenis Usaha Alat Transportasi dan Perlengkapannya

19. Jenis Usaha Furnitur

20. Jenis Usaha Perhiasan dan Logam Mulia

21. Jenis Usaha Alat Musik, Olahraga, Mainan

22. Jenis Usaha Peralatan dan Perlengkapan Medis

23. Jenis Usaha Alat Tulis dan Kerajinan

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2021, Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Klik Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah