Ada Insentif Pajak Hingga Rp1,4 Juta Per Bulan Bagi Karyawan dari 52 Jenis Usaha Berikut

- 2 Maret 2021, 11:11 WIB
ilustrasi penghitungan pajak.
ilustrasi penghitungan pajak. /Kelly Sikkema/Unsplash/

PORTAL JOGJA - Anda mungkin melihat di berbagai tempat kini beredar spanduk-spanduk mengenai perpanjangan insentif pajak hingga 30 Juni 2021. Hal ini sungguh melegakan bagi penerima insentif pajak.

Adanya insentif pajak berarti pajak yang biasanya dikenakan oleh pemerintah, akan dikembalikan. Nominalnya bervariasi, namun berdasarkan PPh 21, insentif pajak ini dapat diterima karyawan yang memiliki gaji bruto maksimal Rp200 juta, atau sekitar Rp16,5 juta per bulan menurut Klikpajak dan dikutip Portaljogja.com.

Besarannya bervariasi, namun bila anda memiliki gaji bruto Rp200 juta pertahun, tidak menikah, tidak memiliki tanggungan, dan tanpa potongan lain-lain, dapat menerima pengembalian Rp1,4 juta.

Perhitungannya bila memiliki gaji bruto Rp200 juta, karyawan belum menikah, tidak memiliki tanggungan, dan tidak dipotong biaya tetap lain, maka jumlah penghasilan yang terkena pajak hanya Rp146 juta karena mendapatkan Penghasilan Tidak Kena Pajak(PTKP).

Baca Juga: Lakukan 7 Tips ini Agar Baterai Laptop Anda Tetap Awet

Dari jumal Rp146 juta tersebut, Rp50 juta dikenakan pajak PPh 5 persen, sedangkan sisanya sebesar Rp96 juta dikenakan pajak PPh 15 persen. Hasilnya, Pajak PPh inilah yang dikembalikan kepada karyawan tersebut, sebesar Rp1,4 juta.

Pemerintah awalnya memberi insentif pajak akibat pandemi Covid-19. Pemberian insentif pajak tersebut berlangsung sampai 31 Desember 2021.

Mengingat pandemi Covid-19 yang belum berlalu dan iklim usaha yang belum berlangsung normal, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan dan mendorong adanya kegiatan ekonomi yang terus berputar.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Klik Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x