Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Penyelundupan 9,77 Juta Rokok Ilegal Selama 2021, Nilainya Capai Rp9,87 Miliar

- 26 Februari 2021, 19:23 WIB
Ilustrasi penyelundupan kokain 122,2 gram asal Jernan dengan modus dibungkus mainan anak-anak berhasil digagalkan Polres Metro Jakarta Pusat
Ilustrasi penyelundupan kokain 122,2 gram asal Jernan dengan modus dibungkus mainan anak-anak berhasil digagalkan Polres Metro Jakarta Pusat /Pixabay/qimono/

PORTAL JOGJA - Sepanjang tahun 2021, Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY telah berhasil menggagalkan 49 upaya penyeludupan rokok ilegal.

Diungkapkan oleh Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY, Padmoyo Tri Wikanto, Jumat 26 Februari 2021, dari penggagalan puluhan upaya penyelundupan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 9,77 juta batang rokok ilegal.

Dari jutaan batang rokok ilegal tersebut, dikatakan olehnya jika nilainya mencapai mencapai Rp9,87 miliar.

Baca Juga: Twitter Umumkan akan Luncurkan Fitur Baru Berbasis Konten Ekslusif, Berikut Rinciannya

"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp6,41 miliar," katanya sebagaimana dilansir dari Antara.

Pelanggaran yang ditemukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY dari berbagai pengungkapan tersebut yakni rokok yang tidak berpita cukai.

Bagi pelanggaran semacam ini, dijelaskan lebih lanjut olehnya, bahwa pelaku peredaran rokok ilegal akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Baca Juga: Tahanan KPK Divaksin Duluan, Aktivis Antikorupsi Yogyakarta Menilai Keputusan Aneh, Mengapa Justru Didahulukan

Sementara itu, dilansir daril laman Kemenkeu, disebutkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Antara Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x