Syarat dan Ketentuan Akses KPR DP 0 Persen, Simak Selengkapnya Disini

- 25 Februari 2021, 15:46 WIB
Ingin Miliki Hunian Murah? Simak Syarat Ajukan KPR DP 0 Persen Terbaru Tahun 2021
Ingin Miliki Hunian Murah? Simak Syarat Ajukan KPR DP 0 Persen Terbaru Tahun 2021 /pu.go.id

PORTAL JOGJA - Pemerintah baru-baru ini memberikan subsidi KPR DP 0 persen bagi masyarakat. Progam ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor kredit dan properti.

Rencananya kebijakan KPR DP 0 persen ini akan efektif berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyatakan bahwa aturan ini berlaku untuk semua jenis properti.

Adapun properti yang dimaksudnya meliputi rumah tapak, rumah susun, maupun ruko dan rukan.

Baca Juga: Kalina Ocktarannya Unggah Tulisan Tentang Keluarga, Netizen Beri Nasehat

Namun, lanjutnya, kebijakan ini berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF 5 persen.

Artinya, bank yang akan melayani konsumen untuk memperoleh KPR DP 0 persen untuk tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas baik kepemilikan pertama, kedua dan seterusnya.

Sementara itu, bagi bank yang memiliki NPL diatas 5 persen, pelonggaran hanya bisa mencapai 90 persen hingga 95 persen.

Baca Juga: Tim Mandalika Racing Team Diluncurkan, Pamerkan Motor Bercorak Batik

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah