Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Penyelundupan 9,77 Juta Rokok Ilegal Selama 2021, Nilainya Capai Rp9,87 Miliar

- 26 Februari 2021, 19:23 WIB
Ilustrasi penyelundupan kokain 122,2 gram asal Jernan dengan modus dibungkus mainan anak-anak berhasil digagalkan Polres Metro Jakarta Pusat
Ilustrasi penyelundupan kokain 122,2 gram asal Jernan dengan modus dibungkus mainan anak-anak berhasil digagalkan Polres Metro Jakarta Pusat /Pixabay/qimono/

Sebagai informasi, salah satu penindakan terbaru yang dilakukan Bea Cukai Jateng-DIY yakni pengungkapan pengiriman 968 ribu rokok ilegal di ruas Jalan Lingkar Salatiga.

"Petugas mengamankan sebuah truk yang kedapatan mengangkut rokok ilegal senilai Rp987,3 juta dari Jember, Jawa Timur," katanya.

Baca Juga: Keberadaban Ruang Digital Indonesia Rendah, Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet

Ratusan ribu rokok tanpa cukai tersebut, dikatakan olehnya, rencananya akan dikirim ke Sumatera. ***

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Antara Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah