PORTAL JOGJA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih memberikan bantuan dana untuk Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Baca Juga: Warga Myanmar Bunyikan Klakson dan Pukuli Panci Sebagai Bentuk Protes Kudeta
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Selain itu, PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan pendidikan PIP yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan.
Baca Juga: Harga Jual dan Buyback Emas Antam dan UBS di Galeri 24 Hari Ini, Rabu 3 Februari 2021
Baca Juga: Cek dan Update Lagi! Harga Emas Antam dan UBS Turun di Pegadaian Hari Ini Rabu, 3 Februari 2021