Peserta Kejar Paket A, B, C Dapat Bantuan Pendidikan Rp1 Juta Seperti Siswa SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK, MA

- 3 Februari 2021, 12:45 WIB
Kartu Indonesia Pintar
Kartu Indonesia Pintar /Dok.kip-kuliah.kemendikbud.go.id

Berapa besaran dana manfaat PIP?

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode 149 Sesuai Harapan, Netizen: Adegan Ciumannya Sampe Menyentuh di Hati Para Penonton

Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Bagaimana jika KIP hilang/rusak?

Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Baca Juga: Rangkuman Cerita Ikatan Cinta Episode 149, Selasa, 2 Februari 2021, Simak Ceritanya

Apakah ada lembaga yang mengawasi pelaksanaan PIP?
Ada. Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah