Peserta Kejar Paket A, B, C Dapat Bantuan Pendidikan Rp1 Juta Seperti Siswa SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK, MA

- 3 Februari 2021, 12:45 WIB
Kartu Indonesia Pintar
Kartu Indonesia Pintar /Dok.kip-kuliah.kemendikbud.go.id

KIP ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?

Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat di masing-masing daerah.

Baca Juga: Fiki Upload Video Bareng Dayana, Bilang Kangen Hingga Cerita Penyakit Tumor dan Lumpuh

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

PIP bertujuan membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin dan prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Layanan pendidikan ini bisa dilakukan melalui jalur formal mulai dari sekolah dasar (SD), SMP, SMA dan SMK. Selain itu juga melalui jalur non formal yakni Kejar Paket A, B dan C serta jalur pendidikan khusus.

Baca Juga: Donna Agnesia Sembuh dari Covid, Kuncinya Doa dan Bahagia

Jadi jangan khawatir yang siswa sekolah formal saja yang dpat bantuan pendidikan. Peserta Kejar Paket A, B dan C atau pendidikan non formal juga mendapatkan hak yang untuk memperoleh bantuan pendidikan.

Adanya bantuan PIP itu pemerintah ingin mencegah warga bisa menempuh pendidikan hingga tuntas dan peserta didik tidak mengalami putus sekolah dikarenakan tidak adanya biaya.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah