PORTAL JOGJA - Kebijakan pemungutan pajak PPN dan PPh bagi penjualan pulsa hingga token listrik yang sudah disahkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani akan mulai berlaku per 1 Februari 2021.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucher, kartu perdana, hingga token listrik.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.
Baca Juga: Penting! Ternyata Sifat ini yang Bikin Orang China Bisa Sukses Dimana Saja
"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati di Jakarta, Sabtu.
Menurut Sri Mulyani yang dikutip dari Antara, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Menurut Sri Mulyani ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Kisah Sukses Dibalik Game PUBG yang Mendunia
Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).