PORTAL JOGJA - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta akan dilanjutkan pada 2021. Namun pemerintah dengan ketat mengawasi penyaluran bantuan sosial atau bansos tersebut.
Bahkan lembaga yang jadi pengusul untuk penerima BLT UMKM Rp2,4 juta ini harus benar-benar kredibel dan terverifikasi.
Baca Juga: Presiden Amerika Joe Biden Keluarkan Perintah Tentang Kesetaraan Rasial
Baca Juga: 4 Kecamatan di Kabupaten Magelang Didera Tanah Longsor Akibat Hujan
Oleh karena bank ataupun lembaga keuangan abal-abal pasti tidak dapat melakukannya. Karena itu perhatikan dengan benar dan teliti siapa atau lembaga keuangan mana yang mengusulkan agar usaha kamu mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro (BPUM).
Berikut ini pengusul BPUM yang bisa melakukan:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM yang ada di daerah.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Baca Juga: Strategi Baru Nissan dengan Baterai Lokal Buatan Inggris