Pengusul BLT UMKM Rp2,4 Juta Lembaga Keuangan Abal-abal, Bansos Tidak Bakal Cair, Ini Syaratnya

- 27 Januari 2021, 09:59 WIB
Bantuan
Bantuan /Bagus Kurniawan/portaljogja.com

Oleh karena itu yang bisa mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro.

Usaha mikro ini juga harus riil dan nyata, petugas akan mengecek dan memverifikasi kebenarannya. Jika ketahuan fiktif pasti akan ditolak.

Baca Juga: Ambroncius Nababan Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Konten Rasis Terancam 5 Tahun Penjara

4. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Mengenai kepastian pencairan BLT UMKM tahun 2021 ini dilanutkan telah disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki.

Ia telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani terkait usulan dilanjutkannya program Banpres Produktif.

"Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun dan menargetkan 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro," kata Teten.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah