Ambroncius Nababan Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Konten Rasis Terancam 5 Tahun Penjara

- 27 Januari 2021, 07:46 WIB
Ambroncius Nababan (kanan) diduga lakukan tindakan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (kiri).
Ambroncius Nababan (kanan) diduga lakukan tindakan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (kiri). /Kolase Instagram.com/@natalius_pigai/@ambroncius_nababan

PORTAL JOGJA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Ambroncius Nababan.

Dalam kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, tersangka Ambroncius Nababan terancam dihukum lebih dari lima tahun penjara.

Baca Juga: Gunung Merapi Makin Bergolak, Awan Panas Guguran Meluncur Hingga 1,5 Km

Baca Juga: Ibrahimovic dan Lukaku Terlibat Adu Fisik dalam Derby Milan di Ajang Coppa Italia, Inter Menang 2-1

Dalam kasusnya, Ambroncius dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021 dikutip Portal Jogja dari Antara menyatakan Amroncius terancam mendapat hukuman di atas lima tahun.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini, Rabu 27 Januari 2021, Antam Stagnan dan UBS Naik

Baca Juga: Anti Gagal, Ini Resep Cara Membuat Donat, Praktis dan Gampang

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x