Catherine Wilson Nyatakan Menerima Putusan Vonis 7 Bulan Penjara

- 26 Januari 2021, 22:08 WIB
Catherine Wilson menyatakan menerima vonis 7 bulan penjara.
Catherine Wilson menyatakan menerima vonis 7 bulan penjara. /- Foto : Instagram @cathrinewilson/

PORTAL JOGJA - Majelis Hakin Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat Senin 25 Januari 2021 kemarin telah menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba oleh artis dan model Catherine Wilson.

Menanggapi keputusan majelis hakin tersebut, perempuan kelahiran 25 Februari 1981 tesebut memilih tak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut. “Saya menerima putusan ya,” ujar Catherine Wilson seperti dikutip PortalJojogja dari PMJ News. 

Dalam sidang, Majelis hakim menjelaskan bahwa salah satu alasan Catherine Wilson dikenai hukuman penjara adalah karena Keket melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Nora Alexandra Unggah Foto Pernikahan : Semoga Kamu Bisa Melihat Pengorbanan yang Sudah Aku Lakukan

Vonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. Vonis untuk Keket jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU0 yang menuntut 8 bulan rehabilitasi karena terbukti memiliki dan penggunaan narkotika.

Namun Kuasa Hukum Keket Verna Wahono merasa keberatan, dengan alasan mantan istri Achmad Muchlas Arofat itu telah menjalani proses rehabilitasi sekitar 3 bulan.

Catherine Wilson ditangkap tim Satnarkoba Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2020 di kawasan Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,66 serta 0,43 gram, satu bong dan ponsel. Paket sabu tersebut dibeli Catherin dengan harga Rp3 juta.  

Baca Juga: Kasus Video Asusila Gisel dan Nobu, Polisi Masih Kejar Penyebar Pertama

Berdasarkan hasil tes urine, Catherin yang ditangkap bersama security rumahnya positif mengonsumsi metamfetamine. ***

Editor: Siti Baruni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x