Pengusul BLT UMKM Rp2,4 Juta Lembaga Keuangan Abal-abal, Bansos Tidak Bakal Cair, Ini Syaratnya

- 27 Januari 2021, 09:59 WIB
Bantuan
Bantuan /Bagus Kurniawan/portaljogja.com

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jadi kalau yang mengusulkan adalah lembaga perbankan atau perusahaan keuangan abal-abal, jangan harap mendapatkan bantuan.

Oleh karena itu, untuk memastikannya harus perlu bertanya langsung kepada dinas terkait yakni Dinas Koperasi da UKM di masing-masing daerah.

Baca Juga: Bursa Saham: IHSG Masih Cenderung Bergerak ke Zona Merah, ini Kata Analis

Selain itu ada beberapa syarat yang harus diperhatian bagi penerima BLT UMKM Rp ,4 juta:

Bila Anda adalah anggota TNI, Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, pegawai BUMN/BUMD sudah pasti tidak bisa menerima.

Selanjutnya tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Dua ketentuan ini mutlak dan tidak bisa dilanggar. Usulan pasti akan ditolak karena ketentuan ini sudah ditentukan oleh Kemneterian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Rabu, 27 Januari 2021 : Buku Harian Istri dan Samudra Cinta Andalannya

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah