Baca Juga: Gunung Merapi Makin Bergolak, Awan Panas Guguran Meluncur Hingga 1,5 Km
Bila pengajuan ini diterima oleh Kemenkeu lanjut Teten hal itu bisa direalisasikan segera. Kementerian Koperasi dan UKM juga akan memprioritaskan penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres ini.
Bagi calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota masing-masing. Hal ini dilakukan agar memudahkan koordinasi penyaluran.
Berikut ini berkas-berkas dan dokumen yang harus disiapkan:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon