Pemerintah akan Salurkan BLT PKH Ibu Hamil dan Balita, Ada 4 Kali Pencairan

- 23 Januari 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi bantuan sosial
Ilustrasi bantuan sosial /Pexels/

PORTAL JOGJA - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menentukan kriteria baru untuk calon penerima Bantuan sosial atau bansos pada tahun 2021.

Bansos ini akan disalurkan dengan wujudb langsung tunai (BLT).

Pada kriteria yang telah dipersiapkan ini, ibu hamil dan balita dimasukkan sebagai kriteria  penerima manfaat dari pemberian bansos selain kekompok sosial lainnya.

Sebagai informasi, pada penyaluran bantuan ini, Ibu hamil dan balita dapat memperoleh BLT PKH Ibu Hamil dengan total Rp6 juta, yang disalurkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

Baca Juga: Klik dtks.kemensos.go.id Pakai KIS/NIK KTP, Bisa Cek Nama Penerima Bansos BST Rp300 Ribu

Baca Juga: Pemerintah Beri Bansos BNPT Rp200 Ribu, Perhatikan Persyaratannya

Rinciannya, BLT PKH Ibu hamil Rp3 juta dan BLT PKH balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta.

Penyaluran BLT pemerintah telah menunjuk Bank BUMN yang tergabung dalam bank Himbara di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN untuk penyaluran.

Bansos disalurkan dalam satu tahun dalam 4 termin pencairan dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.

Baca Juga: My Lecturer My Husband (MLMH), Hubungan Prilly - Reza Rahadian Berlanjut di Musim Kedua

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x