PORTAL JOGJA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih melanjutkan program pembentian bantuan sosial atau bansos.
Berbagai jenis program Bantuan Sosial Tunai (BST) di tahun 2021 ini sebagai upaya jaring pengaman sosial.
Program bansos untuk masyarakat terdamak pandemi covid-19 salah satunya ditujukan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Baca Juga: Ada Kesempatan Bagi Karyawan yang Belum Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, ini Cara Cekny
Baca Juga: Tiga Bantuan dari Kemensos akan Mulai Cair pada 4 Januari 2021, Simak Selengkapnya
PBI JK sendiri sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemensos, adalah peserta bantuan iuran bagi masyarakat miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp 300.000 disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," katanya.
Baca Juga: Sebelum Meninggal, Suami Nita Thalia Bermaksud Jual Rumah
Baca Juga: Link Live Streaming dan CCTV Gunung Merapi Terupdate