2. Pilih jenis ID kepesertaan DTKS yang ingin dimasukan. Terdapat 3 pilihan di antaranya NIK, ID DTKS/BDT dan nomor PBI JK/KIS, untuk pemegang kartu PBI JK atau KIS maka pilih Nomor PBI JK/KIS
3. Masukkan nomor PBI JK atau KIS sesuai yang tertera pada kartu
4. Masukan nama lengkap peserta PBI JK atau KIS sesuai yang tertera pada kartu
5. Ketik ulang kode Captcha yang tertera
6. Klik tombol cari
Baca Juga: Sembilan Kecamatan di Probolinggo Diguyur Hujan Abu Vulkanik Dampak Erupsi Gunung Semeru
Setelah melakukan semua langkah tersebut, status nomor ID yang di input terdaftar atau tidak akan ditampilkan di DTKS.
Adapun syarat untuk mendapatkan BST dari Kemensos di antaranya sebagai berikut.
1. Calon penerima terdaftar sebagai masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang terdampak atau kehilangan mata pencaharian karena pandemi Covid-19.